![](https://dinsos.sulbarprov.go.id/wp-content/uploads/2019/11/image-1.png)
Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat berlangsung di Hotel Yaki Mamuju tanggal 16 Mei 2019 diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur penyelenggara UGB/PUB, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.
Adapun narasumber pada kegiatan ini dari Kementrian Sosial RI diwakili oleh Yulianto dan Nur Eka Prasetya, dari Polda Sulbar diwakili oleh IPDA Muhammad Arifin dan dari Dinas PTSP diwakili oleh Mustaman. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar tidak menjadi korban penipuan yang berkedok undian berhadiah, dan pengumpulan barang yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Dalam arahannya Yulianto menekankan tentang pentingnya pemahaman regulasi tentang PUB dan UGB. “Tokoh masyarakat harus berperan aktif menjamin keamanan masyarakat dari pungutan liar berkedok sumbangan maupun penipuan berkedok undian berhadiah,” ujarnya. Sementara itu IPDA Arifin mewanti-wanti agar masyarakat tidak cepat percaya jika ada pengumuman pemenang hadiah melalui pesan singkat (SMS) atau pun lewat media sosial. ”Dalam masyarakat, acap kali muncul pengelolaan sumber dana bantuan sosial atau upaya menghimpun dana dan barang untuk tujuan tertentu oleh oknum tertentu tanpa izin pemerintah. Banyak warga yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan penyelenggara UGB/PUB.”
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Asmawati Abdul Latif mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan PUB dan UGB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah. “Selain itu juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang,” jelasnya.