Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Karya Wanita mempunyai tugas pokok memimpin, menyusun kebijakan, menyelenggarakan pelayanan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Karya Wanita.

Dalam melaksanakan tugas pokok unit pelaksana teknis daerah
mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis lingkup unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
  2. Menyelenggarakan penyusunan rencana program dan kegiatan dalam pengelolaan UPTD.
  3. Menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, fasilitasi dan bimbingan di bidang UPTD sesuai dengan wilayah kerja.
  4. Menyelenggarakan koordinasi dengan dinas daerah terkait.
  5. Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPTD.

UPTD Panti Sosial Karya Wanita terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha.
b) Seksi Program dan Advokasi Sosial.
c) Seksi Rehabilitasi Sosial.

Facebook
Facebook