AKBAR ULMAN, S.Sos
Sekretaris Dinas Sosial Prov. Sulbar

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program, data dan pelaporan, pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan administrasi keuangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, sekretariat mempunyai
fungsi :

  1. Pengoordinasian perencanaan dan program dinas.
  2. Pengkajian perencanaan dan program dinas.
  3. Pengkajian bahan pengelolaan urusan program, data dan pelaporan, keuangan, kepegawaian dan umum.
  4. Pengkajian penyusunan rencana kegiatan program, data dan pelaporan, pengelolaan administrasi keuangan, umum dan kepegawaian.
  5. Pembinaan dan pengelolaan program, data dan pelaporan administrasi urusan umum, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
  6. Pengelolaan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan dinas.
  7. Penyusunan daftar urut kepangkatan (DUK).
  8. Penyusunan dan mengkoordinasikan pengalokasian anggaran proyek dan rutin, pada masing-masing bidang.
  9. Penyusunan juknis proyek dana rutin dengan koordinasi masing-masing bidang.
  10. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang.
  11. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terhadap unit kerja terkait.
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
    Sekretariat dinas terdiri dari :
    a) Sub Bagian Keuangan dan Aset.
    b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    c) Kelompok Jabatan Fungsional.

Facebook