IRFAN MUHAMMAD TAHIR, S.Sos, MM
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prov. Sulbar

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial; Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Sosial Masyarakat; dan Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pemberdayaan sosial memiliki fungsi :

  1. Pengkajian bahan pengelolaan kebijakan teknis, fasilitasi pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta keperintisan, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi sosial.
  2. Pengkajian bahan fasilitasi pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta keperintisan, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi sosial.
  3. Pengarsipan bahan fasilitasi kegiatan di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta keperintisan, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi sosial.
    Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Facebook