Hj. ROSMIANI, SE, M.Kes
Kabid. Rehsos Dinas Sosial Prov. Sulbar

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas koordinasi,pengumpulan bahan fasilitasi dalam rangka pelayanan dan rehabilitasi sosial di bidang Rehabilitasi Sosial Anak, dan Lanjut Usia, Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang rehabilitasi sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan penyusunan program, pengelolaan Rehabilitasi Sosial.
  2. Pengkajian bahan penyusunan program, pelaksanaan pembinaan fasilitasi pengendalian Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia.
  3. Pengkajian bahan penyusunan program pembinaan dan fasilitasi pengendalian Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
  4. Pengkajian bahan penyusunan program pembinaan dan fasilitasi pengendalian Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.
  5. Pengkajian bahan koordinasi penyusunan program dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas.
  6. Pengkajian bahan pembinaan dan fasilitasi rehabilitasi sosial.
  7. Pengkajian bahan pembinaan program pembinaan fasilitasi pengendalian Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia.
  8. Pengkajian bahan pembinaan program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
  9. Pengkajian bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
    Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Facebook