Tugas Pokok Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang sosial yang melakukan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial.
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas sosial meliputi pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial.
  3. Pengoordinasian dan pembinaan UPTD.

LANDASAN HUKUM

Facebook