Tim Pemberdayaan KAT terdiri dari : Akademisi, Supervisor Pusat, Dinas Sosial Prov. Sulbar, Dinas Kehutanan Prov. Sulbar, Dinas Sosial Kab. Majene, dan Bappeda Kab. Majene.

Dalam rangka persiapan kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) Tahun 2020, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Tim dari Kemensos dan Pemkab Majene melaksanakan kegiatan Penjajakan dan Studi Kelayakan pada tanggal 25 s/d 27 April 2019. Kegiatan penjajakan awal dan studi kelayakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil ini dilaksanakan di Toe-Toe Desa Panggalo Kecamatan Ulumanda Kab. Majene.

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terkait oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi. Karena permasalahan keterpencilan dan kemiskinan, maka KAT sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu penangnan khusus agar dapat hidup setara dengan Warga Negara Indonesia lainnya.

Tujuan diadakannya penjajakan awal dan studi  kelayakan tersebut untuk menghimpun data sosial, budaya ekonomi dan sumberdaya alam setempat, kegiatan ini juga mempelajari,  mengenali data etnografi KAT secara keseluruhan dalam suatu wilayah yang akan dijadikan sasaran/calon lokasi penjajakan dan studi kelayakan.  Ditugaskan sebagai supervisor pusat dari Kementerian Sosial, Sharlis menjelaskan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kabupaten menjadi dasar bagi pelaksaan kegiatan penjajagan awal dan studi kelayakan. Pemetaan Sosial kemudian dilanjutkan dengan Penjajagan Awal (PA) dan Studi Kelayakan (SK) oleh Supervisor Pusatmbersama Tim Persiapan Pelaksana Pemberdayaan KAT Provinsi.

Saat ditemui Ketua Tim pada kegiatan ini, Ahmad Ismail dari Universitas Hasanuddin Makassar mengatakan untuk penilaian calon pemberdayaan komunitas adat terpencil ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu aspek komunitas, aspek adat, dan aspek keterpencilan. Selanjutnya hasil penilaian tersebut menjadi 3 kategori yaitu kategori satu ditangani selama 3 tahun, kategori dua ditangani 2 tahun, dan kategori tiga ditangani hanya satu tahun. terangnya.

Penjajagan Awal & Studi Kelayakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Desa Panggalo Kec. Ulumanda Kab. Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook