Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program, data dan pelaporan, pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan administrasi keuangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, sekretariat mempunyai
fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan dan program dinas.
- Pengkajian perencanaan dan program dinas.
- Pengkajian bahan pengelolaan urusan program, data dan pelaporan, keuangan, kepegawaian dan umum.
- Pengkajian penyusunan rencana kegiatan program, data dan pelaporan, pengelolaan administrasi keuangan, umum dan kepegawaian.
- Pembinaan dan pengelolaan program, data dan pelaporan administrasi urusan umum, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
- Pengelolaan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan dinas.
- Penyusunan daftar urut kepangkatan (DUK).
- Penyusunan dan mengkoordinasikan pengalokasian anggaran proyek dan rutin, pada masing-masing bidang.
- Penyusunan juknis proyek dana rutin dengan koordinasi masing-masing bidang.
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang.
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terhadap unit kerja terkait.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat dinas terdiri dari :
a) Sub Bagian Keuangan dan Aset.
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c) Kelompok Jabatan Fungsional.