Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Pemberdayaan Penanganan Fakir Miskin Pedesaan, Fakir Miskin Perkotaan dan Fakir Miskin Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil. Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi :
- Pengkajian bahan kebijakan teknis penanganan fakir miskin pedesaan, fakir miskin perkotaan dan fakir miskin pesisir dan pulaupulau kecil.
- Pengkajian bahan fasilitasi penanganan fakir miskin pedesaan, fakir miskin perkotaan dan fakir miskin pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pengarsipan bahan fasilitasi penanganan fakir miskin pedesaan, fakir miskin perkotaan dan fakir miskin pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan pengkajian bahan penyusunan program kerja dan perumusan penanganan fakir miskin.
- Pelaksanaan pengkajian bahan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian penanganan fakir miskin pedesaan, fakir miskin perkotaan dan fakir miskin pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan pengkajian bahan koordinasi penyusunan program dan pelaporan penyelenggaraan penanganan fakir miskin kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
- Pelaksanaan pembinaan, dan pengkajian program dan fasilitasi penanganan fakir miskin pedesaan, fakir miskin perkotaan dan fakir miskin pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Bidang Penanganan Fakir Miskin terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.