
Mamuju Tengah — Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup serta mendorong kemandirian penyandang disabilitas, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial bagi penyandang disabilitas dalam panti yang berada di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 4 s/d 6 Agustus 2025 dan diikuti sebanyak 25 peserta dari LKS Marannu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial bersama Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Mateng, para pendamping sosial, Kepala Desa Topoyo serta sejumlah staf Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah.
Plh. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Sulbar, Hj. Supiati Sahid, S.Pd, MM., yang membuka kegiatan ini secara resmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dinsos Sulbar untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan pelayanan dasar, tetapi juga bimbingan menyeluruh yang mencakup aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak mereka secara utuh, termasuk hak untuk dibina, diberdayakan, dan didorong menjadi pribadi yang mandiri serta percaya diri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Supiati Sahid juga berpesan khusus kepada para pendamping, keluarga dan pemerintah setempat, agar menerima dan melindungi saudara kita yang berkebutuhan khusus dalam hal ini disabilitas. ”mereka memiliki hak yg sama dgn kita, jangan dikucilkan, jadilah mata bagi para tuna netra, jadilah tongkat bagi disabilitas fisik, jadilah tangan bagi mereka dan jadilah pendengar bagi mereka. Ungkapnya
Program bimbingan ini mencakup berbagai materi seperti pelatihan dasar fisik dan keterampilan, konseling psikososial, pembinaan keagamaan, serta peningkatan kapasitas sosial individu. Diharapkan, melalui pendekatan yang holistik ini, para penyandang disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara lebih optimal, baik dalam lingkungan panti maupun ketika kembali ke masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Dinsos Sulbar dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta memperkuat peran panti sebagai tempat pembinaan yang inklusif dan ramah disabilitas.
Sebagai bentuk evaluasi dan tindak lanjut, Dinsos Sulbar akan terus memantau hasil bimbingan ini serta menyediakan dukungan lanjutan yang dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas di wilayah Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah.