S U R D I N, SE, MM
Kabid Linjamsos Dinas Sosial Prov. Sulbar

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pengumpulan data, menyusun program dan pembinaan, serta fasilitasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial, dan Jaminan Sosial Keluarga.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang perlindungan dan jaminan sosial memiliki fungsi :

  1. Penyusunan program kerja bidang perlindungan dan jaminan sosial.
  2. Pembinaan dan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan tugas bawahan.
  3. Pengumpulan bahan dan data dalam rangka penyusunan program, Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial, dan Jaminan Sosial Keluarga.
  4. Pelaksanaan pengkajian dan pemaparan data dalam rangka pembinaan dan fasilitasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Bencana Sosial, dan Jaminan Sosial Keluarga.
  5. Pelaksanaan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam maupun Perlindungan terhadap korban gempa bumi, gelombang, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, musim kemarau panjang dan lain sebagainya.
  6. Pelaksanaan Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial meliputi Perlindungan Sosial terhadap korban konflik sosial, kebakaran, orang terlantar luar negeri, terorisme/ledakan bom, pencemaran limbah dan kejadian luar biasa lainnya yang dinyatakan sebagai bencana sosial.
  7. Pelaksanaan Jaminan Sosial meliputi Kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS).
  8. Pelaksanaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pengambilan kebijakan.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan monitoring di bidang jaminan dan bantuan sosial.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Facebook