
Mamuju, 19 Juni 2025 — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja dari Dinas Sosial Kabupaten Mamasa yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinsos Kabupaten Mamasa, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) serta staf teknis terkait. Kunjungan ini diterima secara resmi oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Akbar Ulman, S.Sos.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Bidang Rehabilitasi Sosial di Kabupaten Mamasa. Selain itu, diskusi juga difokuskan pada isu penting terkait pemenuhan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di daerah.
Sekretaris Dinas Sosial Prov Sulbar menyambut baik kedatangan rombongan dari Kabupaten Mamasa dan mengapresiasi langkah koordinatif tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kualitas layanan sosial di tingkat kabupaten.
“Pemenuhan SPM bidang sosial merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah demi menjamin hak dasar masyarakat dalam mendapatkan layanan sosial. Koordinasi seperti ini penting untuk menyamakan pemahaman dan strategi implementasi yang tepat di lapangan,” ujar Akbar Ulman.

Salah satu isu krusial yang turut dibahas dalam pertemuan ini adalah pentingnya penyediaan rumah singgah atau rumah aman sebagai bagian dari respons cepat terhadap kasus-kasus sosial yang memerlukan perlindungan dan penanganan segera, seperti kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Sekretaris Dinsos Sulbar juga menekankan bahwa setiap kabupaten/kota idealnya memiliki rumah singgah sebagai tempat transit sementara bagi penerima manfaat yang membutuhkan perlindungan darurat.
“Ketersediaan rumah singgah adalah bagian dari pemenuhan layanan dasar dalam SPM. Ini sangat penting sebagai langkah awal intervensi dalam kasus-kasus sosial. Harapan kami, Kabupaten Mamasa dapat mengupayakan hal ini ke depan, baik melalui penganggaran mandiri maupun kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan diskusi teknis dan rencana tindak lanjut untuk mendukung Dinas Sosial Kabupaten Mamasa dalam memperkuat peran dan fungsi Rehsos serta percepatan penerapan SPM Bidang Sosial sesuai regulasi yang berlaku.