Nama Perangkat Daerah:
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat

Kedudukan:
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Dinas ini menjalankan fungsi teknis dan administratif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dasar Hukum Pembentukan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Sosial

Tugas dan Fungsi:

Tugas Pokok Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Tugas dan Fungsinya berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang sosial yang melakukan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat mempunyai fungsi :

  • Perumusan, penetapan, dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas sosial meliputi pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial.
  • Pengoordinasian dan pembinaan UPTD.

Sasaran dan Tujuan:

  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan, seperti lansia, disabilitas, anak terlantar, Gepeng dan fakir miskin
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
  • Mewujudkan sistem perlindungan sosial yang responsif dan berkelanjutan
  • Menurunkan angka kemiskinan dan kerentanan sosial di Provinsi Sulawesi Barat

Program Unggulan:

  • Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) provinsi
  • Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia terlantar, dan gepeng
  • Bantuan dan pemulihan sosial sebelum, saat dan pasca bencana
  • Pelatihan dan pemberdayaan ekonomi keluarga miskin
  • Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di kabupaten/kota
Facebook