Mamuju, 10 April 2025 — Dalam upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset milik daerah, Bagian Aset Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi langsung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Barat. Koordinasi ini difokuskan pada status dan penataan aset tanah yang menjadi kewenangan Dinas Sosial.

Kunjungan tim dari Dinsos Sulbar ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam memastikan legalitas, kejelasan status, serta pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas pelayanan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, tim aset Dinsos bersama jajaran teknis dari Dinas Perkim membahas berbagai hal teknis, termasuk pencocokan data kepemilikan, sertifikasi lahan, hingga potensi pemanfaatan lahan untuk mendukung program sosial berbasis kawasan.

“Langkah koordinasi ini penting agar ke depan tidak ada lagi aset yang tidak tercatat atau belum memiliki kejelasan hukum. Dengan data yang akurat dan legalitas yang kuat, pengelolaan aset bisa lebih terarah dan mendukung program Dinas Sosial secara maksimal,” ujar perwakilan dari Bagian Aset Dinsos Sulbar, Syamsi Nuhung.

Dinas Perkim menyambut baik langkah proaktif dari Dinsos dan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penataan aset, termasuk dalam hal pendampingan proses sertifikasi maupun perencanaan pemanfaatan jangka panjang.

Koordinasi ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih intensif antara Dinas Sosial dan Dinas Perkim dalam mendukung tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan tepat guna.

Bagian Aset Dinsos Sulbar Lakukan Koordinasi Terkait Aset Tanah ke Dinas Perkim Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook